Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menegaskan kliennya tidak melakukan korupsi. Pasalnya, gugatan Pemerintah Indonesia berdasarkan putusan pengadilan Guernsey, Inggris tidak akurat dan tidak tepat.
Menurut kuasa hukum Tommy, OC Kaligis, dugaan pemerintah yang menyatakan hakim yang mengadili kasus Goro berpihak kepada Tommy itu dipertanyakan oleh majelis hakim pengadilan Guernsey.
Langkah-langkah pemerintah memproses Tommy dalam kasus korupsi di Indonesia juga menjadi tanda tanya besar, karena Tommy sendiri tidak terbukti melakukan korupsi.
"Tidak ada pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan Tommy korupsi, sehingga pemerintah dianggap tidak memiliki dasar untuk mengajukan banding yang akhirnya ditolak," kata OC Kaligis dalam konferensi pers di Intercontinental Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2009).
Dengan demikian, pengadilan mengangkat atau mencabut pembekuan uang Tommy di BNP Paribas. Oce juga menyatakan hakim yang mengadili sidang banding memiliki kredibitas tinggi dan independen dari pengaruh luar.
Mengenai langkah kasasi yang akan ditempuh pemerintah, OC melihat peluangnya kecil. "Dari seribu perkara, hanya satu yang dikabulkan. Kasasi di London membutuhkan biaya yang cukup besar," paparnya.
Dia malah khawatir dengan upaya kasasi tersebut justru akan menghabiskan uang rakyat. "Lebih baik uangnya dipakai untuk bangun madrasah saja," kata OC.
Lebih lanjut dia mengungkapkan berhubung putusan hakim sudah inkrah, maka pihaknya bisa mencairkan uang tersebut kapan saja. "Namun itu bukan urusan kuasa hukum tapi pemilik," imbuhnya.
Kemungkinan pemerintah mendaftarkan gugatan baru, OC Kaligis mengaku heran sebab bukti apa lagi yang akan diajukan. Fakta yang sudah diajukan sudah terjawab semuanya. Namun demikian, sebagai kuasa hukum selalu siap jika pemerintah Indonesia terus menempuh upaya hukum.
Sumber : Okezone/VM